Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau
Jumat, 11 Desember 2020 – 23:54 WIB
Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat.
Kementerian Keuangan telah mengumuumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen.
Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: