Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB
Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan kelas atau jenis rokok yang sekarang ini ada 10 kelas. "Supaya kelasnya tidak terlalu banyak. Sebab kalau banyak, mereka (industri) akan main di kelasnya saja," terangnya.
Dalam roadmap kebijakan fiskal tentang rokok, pada pertengahan November 2009 ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang cukai rokok akan dikeluarkan. Selanjutnya, Bea dan Cukai akan mencetak pita cukai yang baru, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi. Menurut Anwar, kenaikan pita cukai ini sudah dimasukan dalam perhitungan Anggaran Perbendaharaan dan Belanja Negara (APBN) 2010, termasuk untuk hitungan target penerimaan dari pos cukai 2010 sebesar Rp 54 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain menaikkan tarif cukai, upaya mengamankan penerimaan negara dari pos cukai juga dilakukan dari peningkatan pengawasan. "Intinya adalah law enforcement (penegakan hukum)," ujarnya.