Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen
Kamis, 18 November 2010 – 19:19 WIB
Kemudian, tarif cukai SKTF atau SPTF golongan I yang saat ini di kisaran Rp 280-310 per batang/gram, akan naik menjadi Rp 295-325 per batang/gram. Sedangkan SKTF/SPTF golongan II akan naik dari Rp 155-230 per batang/gram menjadi Rp 170-245 per batang/gram. (owi/ito/jpnn)