Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen

Kamis, 18 November 2010 – 19:19 WIB
Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen - JPNN.COM
Kemudian, rokok jenis SKT atau SPT golongan I, tarif cukainya bakal naik dari kisaran Rp 145-215 per batang/gram menjadi Rp 155-235 per batang/gram. Sedangkan SKT atau SPT golongan II baik dari kisaran Rp 90-95 per batang/gram menjadi Rp 90-100 per batang/gram. Adapun SKT atau SPT golongan III yang sebelumnya sempat diturunkan dari Rp 65 per batang/gram menjadi Rp 50 per batang/gram, nanti bakal kembali menjadi Rp 65 per batang/gram.

Kemudian, tarif cukai SKTF atau SPTF golongan I yang saat ini di kisaran Rp 280-310 per batang/gram, akan naik menjadi Rp 295-325 per batang/gram. Sedangkan SKTF/SPTF golongan II akan naik dari Rp 155-230 per batang/gram menjadi Rp 170-245 per batang/gram. (owi/ito/jpnn)

JAKARTA - Tahun depan, para perokok sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah akhirnya merealisasikan rencana menaikkan tarif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Bisnis

    Citilink Indonesia Terbangi Kendari

    Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB
    Citilink Indonesia Terbangi Kendari - JPNN.com
  • Bisnis

    Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru

    Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB
    Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru - JPNN.com
  • Bisnis

    Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari

    Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB
    Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari - JPNN.com
  • Bisnis

    Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru

    Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
    Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru - JPNN.com
X Close