Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun
Kamis, 27 September 2012 – 10:05 WIB
Peneliti PSEKP Arti Adji menambahkan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai rokok. Pertama, menggunakan pita cukai asli namun salah personalisasi. Ke dua, menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan. Ketiga, menggunakan pita cukai palsu. Keempat, menggunakan pita cukai bekas. Kelima, tanpa pita cukai. "Hasil survey menunjukkan, pelanggaran berupa salah personalisasi merupakan yang terbesar," ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan surve PSEKP. "Hasil observasi kami, pelanggaran pita cukai banyak dilakukan oleh produsen rokok yang tidak teregistrasi atau produsen yang tidak resmi," katanya.
Rahmat menyebut, rokok yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai banyak beredar di wilayah Sumatera dan Sulawesi dengan produsen yang kebanyakan berada di Jawa. Untuk Sumatera, distribusi biasanya dilakukan melalui Pelabuhan Merak Banten, sedangkan untuk wilayah Sulawesi banyak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang. "Jadi, di titik-titik itu (pelabuhan, Red) kami perketat pengawasan," ujarnya. (owi/kim)