Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cukai Rokok Sudah Naik Tinggi, SPM dan SKM Tak Perlu Digabung

Kamis, 26 September 2019 – 19:59 WIB
Cukai Rokok Sudah Naik Tinggi, SPM dan SKM Tak Perlu Digabung - JPNN.COM
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Ilmu ekonomi Universitas Padjadjaran Bayu Kharisma menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai hingga 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada tahun 2020 kurang tepat.

Sebab, kenaikan harga jual akan menurunkan penjualan rokok. Dengan demikian, jumlah industri penghasil rokok yang legal akan menurun. Pasalnya, berat bagi industri untuk membeli pita cukai.

“Akan berdampak luas terhadap kondisi perekonomian seperti pengangguran, inflasi dan matinya industri-industri rokok yang kecil dan menengah, serta petani tembakau akan kehilangan penghasilannya,” ujarnya, Kamis (26/9).

Dampak lanjutan yang dapat timbul adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal yang terpusat di daerah-daerah dengan target konsumennya menengah ke bawah.

Dia menambahkan, saat ini rasio harga per bungkus rokok Indonesia dibandingkan dengan PDB per kapita lebih tinggi dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Swiss hingga negara tetangga Malaysia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soesono mengatakan, meski belum diterapkan, rencana kenaikan cukai telah memberi dampak nyata pada tata niaga bawah.

Hal ini berupa tekanan dari para pedagang yang memanfaatkan isu kenaikan cukai untuk menekan harga kepada petani.

Akibatnya, pembelian semula yang bisa mencapai 2 ton menjadi 500 kg. Dia juga memprediksikan bahwa ketika cukai tersebut diterapkan tahun depan berupa berkurangnya tingkat penyerapan panen tembakau.

Peneliti Ilmu ekonomi Universitas Padjadjaran Bayu Kharisma menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai hingga 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada tahun 2020 kurang tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News