Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Senin, 23 Desember 2024 – 19:48 WIB
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal - JPNN.COM
Rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan dengan adanya kemasan yang tidak memiliki identitas dapat membuat produk legal makin tergerus.

Pada akhirnya, membawa efek domino terhadap berjalannya industri.

“Akan lebih susah membedakan rokok ilegal dengan rokok legal. Hal ini akan se makin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan akan semakin menggerus kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja sampai dengan serapan bahan baku,” ujar Merri dikutip, Senin (23/12).

Seperti diketahui, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Pengaturan mengenai standardisasi kemasan menjadi bagian yang ditetapkan dan dituangkan pada rancangan RPMK Tembakau yang beredar.

Merri mengatakan negara juga berpotensi mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan atas cukai produk tembakau. 

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

“Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan Juli 2024.  

Pemerintah berencana memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News