Cukai Rokok Tembus Rp50 T
Rabu, 15 Agustus 2012 – 08:58 WIB
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rahmat Subagio menambahkan, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai. Yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.
Agung menambahkan, secara total penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai hingga 7 Agustus mencapai Rp 86,00 triliun. Selain cukai Rp 55,65 triliun, penerimaan lain berasal dari pos bea masuk (BM) Rp 16,82 triliun dan bea keluar (BK) Rp 14,02 triliun. "Total penerimaan ini sudah 8 persen di atas target hingga Agustus yang sebesar Rp 79,27 triliun," katanya. (owi/oki)