Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Rabu, 25 Februari 2009 – 17:59 WIB
Tidak hanya masalah cukai, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa daerah-daerah seringkali meminta dana untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari pemerintah pusat. Jaminan dana untuk kesejahteraan tersebut sebenarnya telah dialokasikan seluruhnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah sesuai konteks menurut standar nasional.
''Apabila pasal tersebut dibatalkan oleh MK, maka yang rugi justru adalah daerah,'' ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (25/2), menyatakan bahwa Provinsi NTB hanya ingin mendapatkan haknya, yakni 2% dari hasil cukai tembakau itu. ''Selama ini NTB berjasa besar terhadap negara melalui hasil tembakau, tapi tidak pernah menikmati hasil tersebut. Jadi, wajar saja kalau NTB menginginkannya demi kesejahteraan petani tembakau,'' katanya.