Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus
Selasa, 23 November 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (23/11) memastikan, pihaknya hanya perlu waktu tiga hari untuk meneliti berkas Gayus dan Iwan apakah sudah lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk diperbaiki.
"Berkasnya sedang diperiksa jaksa peneliti. Kita pelajari dulu, paling 3 hari kita sudah tentukan sikap," kata Babul. Untuk kasus ini, kejaksaan telah menerima 6 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jumlah tersangka 10 orang termasuk Gayus dan Iwan. "Kita masih menunggu 4 berkas lagi dari penyidik," tambah Babul. Keempat berkas tersebut terdiri dari 8 tersangka yang merupakan bawahan Iwan di Rutan.
Babul belum bisa memastikan apakah ada rencana dari penyidik atau kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman yang bertujuan memiskinkan Gayus. "Belum ada, mungkin harus ada dulu pertemuan antara petinggi kejaksaan dan kepolisian untuk soal itu," kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini. (pra/jpnn)