Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya
Senin, 29 Maret 2021 – 21:16 WIB
![Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/03/29/hendri-ceo-pocket-legals-kiri-wenas-kusumohardjo-supporti-61.jpeg)
Hendri CEO Pocket Legals (kiri), Wenas Kusumohardjo supporting law firm (tengah) dan Tommy Paulus Hermana, pendiri Pocket Legals, saat pemotongan tumpeng acara launching, Senin ( 29/4). Foto: Dok Pocket Legals
Tommy menambahkan, dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apa pun tentang hukum.
Baca Juga: Buka Pintu Kamar Sang Anak, Mbak Lasmin Kaget Melihat Sanjaya Berbuat Nekat
"Cita -cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum,"tutup Tommy.(dkk/jpnn)