Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan
Senin, 22 Oktober 2012 – 20:20 WIB

Fotografer Riau Pos Didik Herwanto (kaos putih), yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI AU di Pekanbaru, didampingi Pimpred Riau Pos, Raja Isyam saat menceritakan kronologis kejadian di LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012 lalu sangat kuat.
Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro. Hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Hendrayana mengatakan, LBH Pers juga mendesak agar POM TNI AU Pekanbaru bekerja secara profesional dan transparan. "Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.