Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan

Senin, 22 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan - JPNN.COM
Fotografer Riau Pos Didik Herwanto (kaos putih), yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI AU di Pekanbaru, didampingi Pimpred Riau Pos, Raja Isyam saat menceritakan kronologis kejadian di LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Dalam kesempatan itu Hendayana juga mengatakan, kasus penganiayaan itu jelas melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. "Itu jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers karena menghalangi tugas peliputan. Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana," kata Hendrayana.

Karenanya dia menganggap kasus ini sebagai persoalan serius. Sebab yang menjadi korban kekerasan dan arogansi TNI AU bukan hanya jurnalis, tapi juga warga sipil yang saat itu berada di lokasi jatuhnya pesawat.

"Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa hilangkan unsur pidana," katanya.

Sementara itu Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak terjadi menimpa masyarakat.

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News