Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan
Senin, 22 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Karenanya dia menganggap kasus ini sebagai persoalan serius. Sebab yang menjadi korban kekerasan dan arogansi TNI AU bukan hanya jurnalis, tapi juga warga sipil yang saat itu berada di lokasi jatuhnya pesawat.
"Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa hilangkan unsur pidana," katanya.
Sementara itu Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak terjadi menimpa masyarakat.