Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
Selasa, 01 April 2014 – 19:21 WIB
"Dalam Padal 22 e UUD 1945, tertulis yang mengusulkan pasangan capres adalah parpol. Pasal tersebut tidak ditemukan di negara yang demokrasinya jauh lebih maju. Itu artinya rakyat Indonesia sangat percaya dengan kaderisasi parpol untuk mencari calon pemimpin. Rakyat percaya bahwa kawah candra dimuka para calon pemimpin ada di parpol,
"Tapi kalau parpol tidak bertanggung jawab maka tidak perlu lagi kepercayaan diberikan pada parpol sebab parpol telah berubah menjadi pemburu popularitas dan elaktabilitas saja," pungkasnya.(fas/jpnn)