Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:05 WIB
Dan kini. tambah Edward, CDR itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait persidangan atas Anggodo Widjojo. Namun Edward sendiri tidak bisa memastikan apakah CDR itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak. Yang jelas, imbuhnya, polisi tak menjadikan CDR itu sebagai barang bukti sehingga tak dilampirkan pada persidangan.
"Tergauntung hakim (apakah) memanfaatkan (CDR) sebagai bagian dalam proses penyelidikan. Yang kita ingin nyatakan bahwa dalam CDR ini ada hubungan itu (Ary Muladi-Ade Rahardja). Yang disebutkan selama ini kan (Ade dan Ary) tidak kenal," paparnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polri dituding melakukan pembohongan setelah sebelumnya mengaku mengantongi rekaman pembicaraan Ade-Ary. Namun belakangan rekaman itu ternyata hanya dalam bentuk sebuah CDR dan bukan rekaman pembicaraan sebagaimana ditafsirkan banyak orang. Rekaman itu sendiri diminta dihadirkan dalam sidang kasus anggodo Widjojo.(zul/jpnn)