Cura Te Ipsum!
Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Anggota DPD RI Provinsi Papua Baratjpnn.com - Selasa, 15 Desember 2020, salah satu media memberitakan bahwa ada 13 Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menyerahkan 12 poin rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas terhadap UU Otsus kepada Menkopolhukum Mahfud MD.
Tindakan mereka cukup mengejutkan karena sesungguhnya belum pernah terdengar ada jajak pendapat atau semacamnya terkait Otsus Papua.
Jika diperhatikan dari video yang viral di platform media sosial facebook, dapat dikatakan bahwa 13 orang tersebut merupakan asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia.
Dalam konteks demokrasi, tentu saja tidak ada larangan bagi setiap orang maupun lembaga tertentu, untuk memberikan kritik, saran, ataupun pendapat terkait Papua, karena memang dari dulu cerita tentang Papua selalu terdengar “menawan” di telinga setiap orang. Semua orang dan lambaga manapun, berhak memberikan pandangan tentang Papua, atau bahkan melakukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan ke-13 orang tersebut.
Namun demikian, kerangka politik hukum harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Alih-alih membuat runyam permasalahan, sebaiknya peran tertentu terkait Papua dilakukan oleh pihak-pihak yang sungguh paham tentang Papua.
Dalam politik hukum Otsus, ruang aspirasi mengenai perubahan Papua, termasuk di dalamnya mengenai aspirasi Otsus, sebaiknya melewati “satu pintu”, yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi.
Hal ini dilakukan agar ada ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan. Ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan akan menunjukkan kesatuan visi kepemimpinan di Papua dan Papua Barat. Justru akan menjadi persoalan baru bila aspirasi yang disampaikan bertolak belakang atau bahkan menyeleweng dari aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, yang sesungguhnya tersalur melalui MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi.
Dalam konteks yang lebih sempit, sebaiknya DPRD Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerahnya, melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus, yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan MRP/MRPB untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.