Curahan Hati Personel Brimob yang Dipecat
“Pada tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/95/I/2013 tentang pemberian pensiun mantan anggota Brimob Polri an. Rinton Girsang. Jadi dia masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024,” terang Rina.
Sehingga dia mengatakan, PDH yang didapat Rinton bukan karena maksud tertentu dan sudah sesuai prosedur.
“Dari hasil diagnosa dia dalam kondisi tidak layak untuk menjadi personel Polri. Begitu pun Polri masih memberikan hak pensiunnya,” tutur Rina.
Kepada MetroSiantar.com (Jawa Pos Group) via ponsel, Rinton Girsang mengatakan bahwa dirinya sangat berharap agar ditempatkan di bagian administrasi atau bagian lagi yang masih memungkinkan, tidak dengan harus memecat. Dia katakana, pemecatan ini justru membuat mentalnya jadi drop.
“Saya meminta supaya diberikan kelonggaran ditempatkan di bahagian administrasi saja, itupun bukan tanpa alasan, karena dokter sudah bilang bahwa saya masih bisa bekerja, tidak harus langsung dengan PDH. Saya punya tanggung jawab sebagai suami dan ayah,” ungkapnya. (mag-1)