Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS
Dalam PP Manajemen PPPK, Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah disebutkan PPPK menerima kenaikan gaji berkala serta gaji istimewa.
Faktanya kata Udin, sebagian besar daerah belum memberikan karena alasan harus ada regulasinya.
3. Gaji dan tunjangan
PPPK hanya menerima gaji pokok, tunjangan anak istri/suami, serta tunjangan pangan. Bandingkan dengan PNS yang menerima berbagai tunjangan fungsional juga.
Di saat hak-hak PPPK belum diberikan sepenuhnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang disiplin sanksi bagi PPPK.
Udin menyambut baik SE MenPAN-RB tersebut, terutama soal sanksi antara PPPK dan PNS sama.
Cuma pemerintah diingatkan bahwa di tengah munculnya SE MenPAN-RB itu ada hak PPPK yang belum didapatkan secara menyeluruh, di antaranya masih belum terbitnya juknis SK kenaikan gaji berkala.
Kemudian, belum dilantik sebagai ASN fungsional untuk mendapatkan tunjangan fungsional walaupun PPPK sudah mengikuti serangkaian MOOC.