Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS

Senin, 19 Juni 2023 – 18:11 WIB
Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS - JPNN.COM
Ahmad Saifudin, eks honorer K2 yang sudah diangkat PPPK pada 2021. Foto dok. Ahmad Saifudin for JPNN.com

Dalam PP Manajemen PPPK, Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah disebutkan PPPK menerima kenaikan gaji berkala serta gaji istimewa.

Faktanya kata Udin, sebagian besar daerah belum memberikan karena alasan harus ada regulasinya.

3. Gaji dan tunjangan

PPPK hanya menerima gaji pokok, tunjangan anak istri/suami, serta tunjangan pangan. Bandingkan dengan PNS yang menerima berbagai tunjangan fungsional juga.

Di saat hak-hak PPPK belum diberikan sepenuhnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang disiplin sanksi bagi PPPK.

Udin menyambut baik SE MenPAN-RB tersebut, terutama soal sanksi antara PPPK dan PNS sama. 

Cuma pemerintah diingatkan bahwa di tengah munculnya SE MenPAN-RB itu ada hak PPPK yang belum didapatkan secara menyeluruh, di antaranya masih belum terbitnya juknis SK kenaikan gaji berkala.

Kemudian, belum dilantik sebagai ASN fungsional untuk mendapatkan tunjangan fungsional walaupun PPPK sudah mengikuti serangkaian MOOC.

Curhatan PPPK 2019, masih dianggap honorer, kewajiban & sanksi setara PNS. bikin sedih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News