Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
Kamis, 03 November 2011 – 12:18 WIB
Menanggapi adanya penadah yang disebutkan oleh dua pelaku, Kompol Irawan Banuaji, berjanji akan segera membekuk penadah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari penelusuran Batam Pos, ternyata Tomi pernah mendekam di penjara selama 4,5 tahun karena kasus narkoba. (gas)