Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Rabu, 02 November 2011 – 08:44 WIB
“Yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatanya serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy M Nainggolan kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup) seusai persidangan, Selasa (1/11).
Seusai pembacaan putusan terdakwa, Rustam Kates tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan majelis hakim sehingga dirinya tetap menghuni sel. Namun hukuman terdakwa Rustam Kates kemungkinan akan bertambah karena dirinya sedang menjalani sidang serupa dengan laporan yang berbeda. Pasalnya, sebelum sidang putusan kemarin, Rustam juga sedang menjalani sidang pencurian mobil yang dipimpin Hakim Kastiono SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widiastuti SH.
“Terdakwa terancam hukuman kumulatif atau tambahan hukuman jika terbukti dalam kasus yang sama,” kata Kasipidum Yohanes Priyadi.