Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan
Kamis, 29 September 2011 – 08:53 WIB
Wahyu menambahkan, petuags PLN Medan juga Rabu (28/11) akan dipanggil ke Poldasu. "Besok (hari ini, Red) kami ke Poldasu untuk bertemu pengacara Rudi Hartono Bangun untuk meminta klarifikasi. Harus siap kok memberi klarifikasi. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya nanti ya," ujar Wahyu kepada Sumut Pos (JPNN Grup).
Kasubdit II Ditreskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, untuk mencari bukti-bukti atas laporan pihak PLN Medan atas pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, pihaknya menurunkan petugas penyidik dan petugas identifikasi Poldasu. "Kita kan harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jadi untuk mencari bukti-bukti tersebut, kita melakukan olah TKP di rumah yang dilaporkan pihak PLN," terang Rudi.
Untuk tindak lanjut kasus ini, kata Rudi, bila bukti-bukti sudah cukup kuat, mereka juga harus membuat surat izin permohonan ke presiden untuk memanggil dan memeriksa terlapor karena terlapor sebagai anggota dewan. "Proses hukum kan ada protapnya, jadi untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota dewan harus ada izin dari presiden," terang Rudi. (ila/mag-5)