Curi Barang Tak Seberapa, Suryadi Bengep Dihajar Massa
“Satu pelaku berhasil ditangkap dan sempat dihajar warga,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Minggu (9/7).
Warga langsung melapor ke Mapolsekta Pontianak Kota. Suryadi langsung diamankan dari amukan warga.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit helm curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana. Tersangka langsung diperiksa dan kami juga sedang mengejar pelaku yang melarikan diri itu,” jelas Husni.
Suryadi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Caranya, tidak lalai menyimpan barang atau harta benda di sembarang tempat,” kata Husni. (zrn)