Curi Data Kartu Kredit WNA untuk Beli Kripto dan Bitcoin, HTS Cs Hasilkan Rp300 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit untuk digunakan membeli mata uang digital kripto dan bitcoin.
Keempat tersangka itu ialah HTS warga Bekasi, AD asal Cilacap, RH dari Pasuruan, dan RS orang Solo. Mereka ditangkap pada 19 April 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam membobol data kartu kredit tersebut.
HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan ilegal akses, mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucer Indodax, dan menerima akun Venmo.
"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucer, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (7/6).
"RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual, dan menyimpan mata yang kripto atau bitcoin," tambah dia.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa aksi yang dilakukan keempat hacker itu sudah berlangsung selama setahun. Mereka saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas dia.