Curi Data Kartu Kredit WNA untuk Beli Kripto dan Bitcoin, HTS Cs Hasilkan Rp300 Juta
Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku milik warga negara asing (WNA). Bahkan, para tersangka masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa di universitas luar Jawa Timur.
"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," bebernya.
Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop, dan beberapa akun Facebook.
Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2.
"Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.
Dari keempat pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," ucap Zulham.
Dia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran para pelaku atau jaringan lainnya di seluruh Indonesia untuk berhenti melakukan tindakan pencurian data ilegal. (mcr12/jpnn)