Curi Jengkol, Jleb! Diseret, Mayat Dikubur di Lumpur
Selasa, 31 Januari 2017 – 05:39 WIB
“Penangakapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agus Pasek Sudina, beserta 10 personel gabungan Polres Melawi dan Polsek Belimbing,” jelas Kapolres.
Di hadapan polisi Bamban mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dengan Asmaran yang mencuri jengkol di kebunnya.
“Modus pelaku karena sakit hati. Ketika dia menegur korban agar tidak mengambil jengkol, korban malah mengketapel pelaku. Kemudian ketika korban turun, pelaku langsung menusuknya dengan senjata tajam dan menyeretnya serta mengubur mayatnya ke lumpur,” jelas AKBP Oki.
Bamban dijerat pasal 338 KUHP. Dia terancam 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ira)