Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya
Minggu, 28 Maret 2010 – 07:38 WIB
Laporan tentang kasus dugaan pelanggaran dalam Hutan Lindung Pulau Nunukan itu, sebenarnya kasus lama yang sebelumnya sempat dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nunukan. Terkait proyek pembukaan jalan secara multiyears di wilayah hutan lindung.
Bupati Nunukan H Abdul Hafid Achmad, yang sempat ditemui Kaltim Post di Bandara Nunukan, menyebutkan kasus itu memang kasus lama. “Saya sudah sering jelaskan soal kasus ini. Saya kira, mereka juga harus tahu bagaimana sejarah Nunukan ini seperti apa. Sebelum hutan lindung itu ditetapkan, lebih dulu sudah ada pemukiman penduduk. Selain itu, pembangunan jalan di area hutan lindung itu kan tidak dilarang, selama tidak mengganggu fungsi hutan lindung. Ada ketentuannya juga dan dibenarkan,” tegas Hafid. (wji/jpnn)