Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 01:22 WIB
"Saya ngojek di Batuaji, tidak cukup buat biaya hidup keluarga saya sebelum saya cerai dengan istri saya," kata Luthfi dikenal sebagai duda dua anak.
Atas perbuatan mereka itu, Luthfi dan Tomy dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah lainnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(eja/jpnn)