Curi Motor untuk Ngojek
Minggu, 10 Juni 2012 – 03:03 WIB
Agar motor tersebut tak diketahui pemiliknya saat dipakai, Erizal mengganti plat nomor yang asli dengan plat nomor palsu. "Saya sempat ditanya kawan kos, motor dari mana saya dapat? Saya jawab saja motor sewaan. Namun ada salah satu kawan saya yang tahu saat saya mengganti plat asli motor itu dengan plat palsu. Makanya saya ditangkap polisi. Sebab kawan saya ada yang melaporkan saya ke polisi," ujar Erizal.
Erizal ditangkap di tempat kosnya pada sore hari beserta barang buktinya, motor honda Revo yang sudah diganti plat nomornya. "Atas perbuatannya, Erizal kami jerat dengan pasal 362 KUH-Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor yang ancaman hukuman maksimal penjaranya lima tahun," ujar Kanitreskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Hendrianto. (gas/jpnn)