Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun
"Anda menghancurkan kepercayaannya dan kepercayaan dari orang lain," tambahnya.
Hakim Ronald mengatakan, transaksi gelap itu hanya berhenti jika Michelle tertangkap.
Ia mencatat, Michelle yang kelahiran Selandia Baru telah menawarkan untuk membayar uang itu dan telah menjalani pengakuan bersalah awal, dan mengatakan, hal yang jelas bahwa Michelle sangat sedih dengan apa yang telah ia lakukan dan merasa malu.
"Saya menerima penyesalan Anda tulus adanya," sebut sang hakim.
Hakim Ronald juga mengatakan di persidangan, Michelle dikenal sebagai orang yang benar-benar peduli pada orang lain dan, pada dasarnya, ia mencuri untuk membantu menafkahi keluarga dan teman-teman yang tinggal di rumahnya.
Namun sang hakim mengatakan, dampak pada korban sangatlah fatal, termasuk sang korban menjadi sakit secara fisik setelah mengetahui bahwa seseorang yang ia begitu percayai telah mengkhianatinya.
Hakim Ronald menyebut, dakwaan yang dihadapi Michelle terlalu serius untuk bisa menangguhkan hukuman penjara.
Ia menjatuhi Michelle hukuman 18 bulan penjara, dan membuatnya memenuhi kualifikasi untuk pembebasan bersyarat.