Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun

Jumat, 20 November 2015 – 16:16 WIB
Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun - JPNN.COM

"Anda menghancurkan kepercayaannya dan kepercayaan dari orang lain," tambahnya.

Hakim Ronald mengatakan, transaksi gelap itu hanya berhenti jika Michelle tertangkap.

Ia mencatat, Michelle yang kelahiran Selandia Baru telah menawarkan untuk membayar uang itu dan telah menjalani pengakuan bersalah awal, dan mengatakan, hal yang jelas bahwa Michelle sangat sedih dengan apa yang telah ia lakukan dan merasa malu.

"Saya menerima penyesalan Anda tulus adanya," sebut sang hakim.

Hakim Ronald juga mengatakan di persidangan, Michelle dikenal sebagai orang yang benar-benar peduli pada orang lain dan, pada dasarnya, ia mencuri untuk membantu menafkahi keluarga dan teman-teman yang tinggal di rumahnya.

Namun sang hakim mengatakan, dampak pada korban sangatlah fatal, termasuk sang korban menjadi sakit secara fisik setelah mengetahui bahwa seseorang yang ia begitu percayai telah mengkhianatinya.

Hakim Ronald menyebut, dakwaan yang dihadapi Michelle terlalu serius untuk bisa menangguhkan hukuman penjara.

Ia menjatuhi Michelle hukuman 18 bulan penjara, dan membuatnya memenuhi kualifikasi untuk pembebasan bersyarat.

Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA