Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Rabu, 09 Maret 2011 – 11:48 WIB
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004. Sutardi divonis selama 3 bulan penjara dan langsung dibui, sementara 12 terpidana APBD Gate 2004 yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan divonis 1,5 tahun penjara masih bebas. Tempat Sutardi dan para terpidana APBD Gate 2004 menjalani sidang itu sama, yakni PN Cirebon.
Saat persidangan kemarin terungkap, Sutardi hanya mencuri 1 ekor kelinci. Hakim Agnes SH dan jaksa Agus Khausal menganggap Sutardi melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jaksa sendiri menuntut Sutardi 4 bulan penjara, sedangkan hakim menjatuhkan ganjaran (vonis) 3 bulan penjara. "Terdakwa terbukti mencuri kelinci. Perbuatannya sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan penjara dan barang bukti kelinci untuk diserahkan kepada pemiliknya," kata hakim Agnes.
Disebutkan, pada tanggal 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00, Sutardi mencuri seekor kelinci milik Adin, warga Kecamatan Harjamukti. Aksinya itu berhasil digagalkan warga sekitar. Sutardi lantas diserahkan ke polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga akhirnya Sutardi duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, jaksa Agus Khausal menyatakan bahwa terdakwa juga pernah mencuri ayam, kompor gas, dan sepeda, tetapi tidak ketahuan.
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:10 WIB - Kriminal
Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB - Kriminal
Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
Rabu, 18 Desember 2024 – 17:42 WIB - Kriminal
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perubahan Sarwendah, Canggung Bertemu Ruben Onsu
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:28 WIB - Seleb
Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Jateng Terkini
Panggung Teater Beta Pulangkan Emak: Kisah Pedih Keluarga Kecil di Tengah Jerat Ekonomi
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:07 WIB