Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB
![Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri sepatu milik Tondi Arif Leksono bin Sumito. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini ebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Amelda Yunita SH MH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Dari fakta persidangan terungkap, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP,” ungkap ketua majelis hakim, Arnelia SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, seperti dilansir Sumatera Ekspres, Selasa (4/12).
Yang memberatkan, terang Arnelia, apa yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan telah merugikan orang lain. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta kooperatif selama proses persidangan. “Selain itu, terdakwa juga masih anak-anak dan belum pernah dihukum,” bebernya.
Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Bustanul Fahmi SH mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan tersebut ke terdakwa. Yang jelas, dari sisi hukuman, ini sudah jauh lebih ringan dari tuntutan. “Memang ini hak terdakwa. Namun, hal ini sudah dibicarakan ke terdakwa agar menerima vonis tersebut. Sebab, sudah sangat ringan,” ulasnya.
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
Sabtu, 15 Juni 2024 – 21:28 WIB - Kriminal
Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
Sabtu, 15 Juni 2024 – 19:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:09 WIB - All Sport
Lihat Klasemen Akhir VNL 2024 Putri & Bagan Perempat Final
Minggu, 16 Juni 2024 – 21:40 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: 2 Gol Tercipta di Babak Pertama Polandia Vs Belanda, Cek Link Live Streaming
Minggu, 16 Juni 2024 – 20:56 WIB - Kriminal
Nenek Saudah Tewas Dianiaya, Terduga Pelaku Terciduk, AKBP Endang Berbelasungkawa
Minggu, 16 Juni 2024 – 19:40 WIB - Hukum
Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
Minggu, 16 Juni 2024 – 19:16 WIB