Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri sepatu milik Tondi Arif Leksono bin Sumito. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini ebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Amelda Yunita SH MH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Dari fakta persidangan terungkap, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP,” ungkap ketua majelis hakim, Arnelia SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, seperti dilansir Sumatera Ekspres, Selasa (4/12).
Yang memberatkan, terang Arnelia, apa yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan telah merugikan orang lain. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta kooperatif selama proses persidangan. “Selain itu, terdakwa juga masih anak-anak dan belum pernah dihukum,” bebernya.
Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Bustanul Fahmi SH mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan tersebut ke terdakwa. Yang jelas, dari sisi hukuman, ini sudah jauh lebih ringan dari tuntutan. “Memang ini hak terdakwa. Namun, hal ini sudah dibicarakan ke terdakwa agar menerima vonis tersebut. Sebab, sudah sangat ringan,” ulasnya.
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
Selasa, 19 November 2024 – 11:20 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Kriminal
Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
Senin, 18 November 2024 – 18:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB