Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB
Terungkap di persidangan, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam rumah milik saksi korban, Tondi Arif Leksono bin Sumito di Perumahan Griya Asri, Blok F, No 06, RT 39, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, telah mencuri sepasang sepatu warna hitam putih merek TNT File. (afi/via/ce4/fuz/jpnn)