Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD

Sabtu, 07 September 2024 – 13:23 WIB
Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD - JPNN.COM
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolres Subang. foto: Humas Polres Subang

“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.(mcr27/jpnn)

Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan bermoduskan COD yang curi sepeda motor korban.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA