Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
Sabtu, 07 September 2024 – 13:23 WIB
“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.(mcr27/jpnn)