Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
Selain itu, lanjutnya, akan ada krisis legitimasi pada hasil Pilkada akibat pembangkangan pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sehingga apabila terjadi gugatan pada Pilkada, Mahkamah Konstitusi akan dapat membatalkan seluruh hasil Pilkada di seluruh Indonesia.
BEM SI menyatakan Mahkamah Konstitusi bukan keranjang sampah undang-undang bermasalah yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI. Jika putusan MK tidak segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan PKPU dan DPR RI berupaya melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, bagi kami merupakan pernyataan perang terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Maka kami akan serukan perlawanan yang lebih besar dan masif di seluruh Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, BEM SI menyampaikan tuntutan, mendesak KPU segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Mendesak Baleg DPR RI untuk segera menerbitkan surat pembatalan revisi UU Pilkada," kata Satria.
Kemudian, Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum.
"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata Satria.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: