Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 18:03 WIB
Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8). Dasco menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Foto : Ricardo

jpnn.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan belum sepenuhnya percaya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada sebelum ada hitam di atas putih.

Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hanya omon-omon sebelum ada surat resmi dari Baleg DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan SuratSejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak RUU Pilkada disahkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebab, kami memiliki memori yang serupa ketika 2019 dan 2020 lalu, kami dibohongi oleh DPR dengan pengesahan (UU) secara mendadak yang dilakukan malam hari oleh DPR RI," kata Satria dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/8).

Menurut Satria, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak terjadi pada saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari institusi negara, Baleg DPR RI harus segera menerbitkan surat.

"Terbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

BEM SI melihat putusan MK tersebut sebagai harapan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, jika putusan ini diabaikan oleh DPR RI, pemerintah, dan KPU RI pada Pilkada 2024, berpotensi akan ada lebih dari 150 daerah terjadi pemilu melawan kotak kosong atau calon independen 'boneka' kekuasaan.

"Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, kita akan dihadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada nanti apabila putusan ini diabaikan," tuturnya.

BEM SI Kerakyatan curiga pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pembatalan RUU Pilkada cuma omon-omon. Minta Baleg DPR terbitkan surat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News