Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curigai Ada Nuansa Politik pada Restitusi Pajak Mobile 8

Sabtu, 20 Februari 2016 – 06:03 WIB
Curigai Ada Nuansa Politik pada Restitusi Pajak Mobile 8 - JPNN.COM
Curigai Ada Nuansa Politik pada Restitusi Pajak Mobile 8

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kejaksaan Agung diingatkan untuk bersikap profesional dalam menangani dugaan penyimpangan pajak Mobile 8. Penyidik tidak boleh berbuat sewenang-wenang dalam menangani kasus.

Permintaan ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan yang merespons ada dugaan prilaku jaksa yang sudah di luar batas seperti dengan memeriksa saksi yang tidak berkaitan.

"Itu bukan terjadi bukan hanya di kasus Mobile 8 saja, sering terjadi juga dilakukan kejaksaan dan polisi,” ungkap Agustinus, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2).

Banyak pihak menilai, kasus Mobile8 lebih bernuansa politis ketimbang penegakan hukum. Sekadar mengingatkan, Jaksa Agung Prasetyo yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hary Tanoesoedibyo sebagai pendiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dulunya adalah sekondan Surya Paloh, pendiri Partai Nasdem. Apalagi dalam survei terakhir yang dilakukan CSIS, peringkat Perindo sudah mengungguli Nasdem.

Pengamat Hukum Martin Pongrekun menilai, lantaran ada nuansa politis yang kuat membuat penyidikan restitusi pajak Mobile 8 terkesan dipaksakan, Menurutnya, jika sudah ada ketetapan dari Ditjen Pajak bahwa restitusi pajak Mobile 8 tidak bermasalah, maka fakta itu yang harus dipakai oleh kejaksaan.

"Kalau sudah ada ketetapan dari Ditjen Pajak, ya, sudah tidak usah dipermasalahkan. Ditjen Pajak lah yang berwenang menentukan bermasalah atau tidak," tegas Martin saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2).

Justru, jika memang restitusi dipermasalahkan, maka harus ditanya juga Dirjen Pajak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB). Martin menjelaskan setiap wajib pajak berhak mengajukan restitusi. Dan soal restitusi ini, tidak hanya satu dua perusahaan saja yang mengajukan. Itu belum lagi ada restitusi bea. “Jadi harus dilihat juga masalah di restitusi yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo yang juga direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, dalam kasus Mobile 8, jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

JPNN.com JAKARTA - Kejaksaan Agung diingatkan untuk bersikap profesional dalam menangani dugaan penyimpangan pajak Mobile 8. Penyidik tidak boleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News