Curigai Ribuan Ekstasi Pesanan dari Seorang Napi
Rabu, 27 Agustus 2014 – 11:12 WIB
“Ini merupakan cara pelaku dalam mengelabui petugas. Namun, upayanya tidak berhasil karena petugas telah mengetahui semuanya,” terang Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sul/ris)