Cut Tari-Luna Maya Segera Dioper ke Jaksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 22:40 WIB
Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan penyerahan berkas perkara tahap pertama akan dilakukan pekan depan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk para penyebar video porno tersrbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar. Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP. (zul/jpnn)