Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan
Senin, 13 Desember 2010 – 08:57 WIB
![Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20101213_083117/083117_401019_Cut_Tari_Nangis.jpg)
Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
Sementara itu, Aga Khan, salah satu tim kuasa hukum Ariel, mengaku keberatan jika CT di jadikan saksi dalam persidangan kliennya. Sebab, sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 poin B menyebutkan, saksi dari pihak JPU seharusnya didatangkan dari korban yang melaporkan adanya pornografi. Dalam hal ini adalah LSM HAJAR, bukan CT. ’’CT selama ini tidak melaporkan, jadi kenapa CT yang dijadikan sebagai saksi, majelis telah mengada-ngada. Dalam konteks ini harus dipertegas, kita akan menolak,’’ tegas dia kepada INDOPOS, kemarin. (ash)