Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Pengusaha Kerepotan
Jumat, 20 April 2018 – 06:08 WIB
BKP2D berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan jadwal cuti bersama tersebut dengan seefektif mungkin. Setelah kembali masuk kerja, ASN agar menjalankan tugas pelayanan secara aktif.
Apabila terjadi pelanggaran , ASN bisa di kenakan sanksi disiplin p egawai sesuai P eraturan P emerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemerintah tidak mentolerir alasan apapun ketika seorang ASN tidak masuk kerja saat cuti habis. Kecuali sakit atau hal lain dengan surat keterangan dari dokter,” ujar Irkar. (nam /fat)