PNS Bisa Tambah Libur di Luar Cuti Bersama Lebaran 2018
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari. Namun, PNS bisa menambah liburnya di luar jatah cuti bersama tersebut.
"Cuti bersama kan sudah ditetapkan tujuh hari. Di luar itu bisa saja ajukan cuti tambahan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
Untuk pengajuan cuti tambahan, lanjutnya, yang berhak menentukan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bila PPK bisa mengatur jadwal cuti PNS maka tidak masalah.
Selain itu alasan cuti tambahan harus jelas. Kalau alasannya mengada-ada, izin cuti tambahan sebaiknya tidak dikeluarkan. Sebab, cuti tambahan bisa diambil di luar momentum lebaran.
"Yang utama jangan sampai instansi layanan publik itu kosong. Karena setiap saat tanpa mengenal libur mereka harus melayani masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, dan lainnya," bebernya. (esy/jpnn)