Cuti Kampanye, Ahok Tak Sempat Tanda Tangan Penetapan UMP DKI
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, tak sempat menandatangani penetapan jumlah upah minimum provinsi (UMP).
Penetapan UMP DKI, kata pria yang karib disapa Ahok itu, bakal diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) utusan Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, mantan Anggota Komisi II DPR itu bakal menjalani cuti kampanye. Sementara, pembahasan UMP DKI saat ini masih berlangsung. Sehingga, tak mungkin bagi Ahok untuk menunggu penetapannya.
"(UMP DKI) Nanti Plt yang tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP (Peraturan Pemerintah) saja," ujarnya, Selasa (25/10).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembahasan UMP DKI Jakarta masih menemui deadlock.
Kesepakatan antara buruh dan pengusaha melalui beberapa pertemuan belakangan ini belum ditemukan.
Itulah yang menyebabkan pembahasannya berlarut-larut tanpa ada solusi. Padahal, penetapan UMP DKI direncanakan akan dilakukan awal November mendatang.(uya/JPG)