Cynthiara Alona Mengaku Didesak Menandatangani Penjualan Kos-kosan
Senin, 18 Juli 2022 – 22:04 WIB
"Saat saya menandatangani, dia buru-buru banget, karena, kan, dilarang," ucap Alona.
Baca Juga:
Menurutnya, Halim mengingatkan soal pengembalian uang muka penjualan kos-kosan.
"Kalau saya enggak tanda tangan, harus mengembalikan uang muka Rp 20 juta tersebut, dari mana?" tuturnya.
Cynthiara Alona resmi melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya.
Alona melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset. Dia menyebut Halim telah menjual kos-kosan miliknya tanpa kejelasan. (mcr31/jpnn)