Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi
Rabu, 16 November 2011 – 20:02 WIB
Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Dadong dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama.
Atas Dakwaan tersebut, Dadong akan mengajukan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan. Alasannya, karena dakwaan tak sesuai fakta. "Uangnya hanya Rp 1,5 miliar, kenapa di dakwaan jadi Rp 2,01 miliar?" ucap Dadong.(ara/jpnn)