Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun DiterimaSenin, 02 Januari 2012 – 19:39 WIB
Pada persidangan itu anggota majelis hakim, Anwar sempat menanyakan pihak yang sebenarnya minta commitment fee. Anwar menyodorkan nama-nama di Kemenakertrans yang menjadi saksi dalam kasus itu. Namun menurut Dadong, tidak ada pihak di Kemenakertrans yang meminta commitment fee.
"Jadi ini yang main itu orang luar semua?" tanya hakim Anwar. "Begitu lah, Pak," jawab Dadong.
Sementara pada persidangan atas Nyoman, Bendahara Sesditjen P2KT Syafruddin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah ditanya tentang kapasitas brankas yang ada di kantornya. Nyoman pada 25 Agustus 2011 menghubungi Syafruddin guna menyimpan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.