Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Rabu, 23 November 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa keberatan karena didakwa menerima suap dari kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati, demi meloloskan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Sebagai PNS biasa, Dadong merasa tak memiliki kewenangan untuk mengatur daerah yang akan menerima dana PPID dari APBNP 2011.
Ditambahkannya, Dadong juga tak memiliki peran sama sekali terkait kesepakatan dengan kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, tentang commitment fee 10 persen dari dana PPID. "Dadong Irbarelawan tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas commitment fee sebesar 10 persen," papar Unggul.
Sebalikmnya, Dadong justru menyebut pensiunan PNS Kemenkeu, Sindu Malik, sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Menurut kubu Dadong, Sindu pula yang mendikte mendikte mengenai daerah-daerah yang akan menerima dana PPID. "Yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengan Sindu Malik Pribadi," papar Unggul.
JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Nasional
PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 18:18 WIB - Nasional
Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB