Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Rabu, 23 November 2011 – 16:01 WIB
Karenanya dalam tim penasihat hukum menganggap surat dakwan atas Dadong itu salah alamat. "Agar majelis menyatakan secara hukum surat dakwaan batal demi hukum," pinta Unggul.
Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar.
JPU KPK, M Rum, menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari.
Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.