Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri
Kesaksian Dua Mantan Sekda Kuatkan Hubungan Hari Sabarno-Hengky S DaudSenin, 23 November 2009 – 15:52 WIB
Pada persidangan itu Oentarto juga bertanya ke Muhyan maupun Teteng. Oentarto menanyakan soal kewenangan pengadaan damkar. "Kalau mengacu soal otonomi, pengadaan damkar itu kewenangan pusat atau daerah?" tanya Oentarto.
Menjawab itu, Muhyan mengakui bahwa damkar merupakan kewenangan daerah. "Pembelian (damkar) sudah dibahas panitia anggaran. Kalo RAPBD sudah disahkan dan mendapat persetujuan Depdagri tentu tidak mungkin melakukan perubahan kecuali ada force majeur," ujar Muhyan.
Demikian pula dengan Teteng yang menegaskan bahwa pengadaan damkar adalah kewenangan daerah. Namun dia mempersoalkan mengapa perintah pengadaannya melalui radiogram.