Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
Kamis, 08 April 2010 – 21:03 WIB
Sementara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, UU Tata Ruang di daerah sangat dibutuhkan, agar tidak ada tumpang-tindih kebijakan daerah dan pusat. "Kita tidak mau pembangunan di daerah terhambat hanya karena ketidakjelasan UU Tata ruang di daerah," katanya.
Terhadap keluhan dari Pemda perihal UU Tata Ruang ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa pun lantas memberikan tanggapan. Dikatakan Hatta, pembangunan di daerah sebenarnya tidak ada kaitannya dengan UU Tata Ruang itu. "Tidak ada itu kaitannya. Kita sudah tegaskan pada daerah, kalau untuk membangun pembangkit listrik, jembatan atau jalan, tinggal meminta izin kepada Menteri Kehutanan. Pemda sudah langsung bisa jalan, asalkan jangan membangun di hutan lindung," ujar Hatta pula. (afz/jpnn)