Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
Kamis, 08 April 2010 – 21:03 WIB
"Contohnya, Kaltim ditetapkan sebagai daerah cluster industri, namun pemerintah pusat tidak banyak membantu. Untuk membangun pabrik pupuk urea di Kaltim V, Pemda tidak mendapat pasokan gas. Padahal Kaltim adalah provinsi penyuplai gas nasional sebanyak 30 persen. Kita sampai mengemis untuk mendapatkan gas mendirikan pabrik pupuk," ungkap Awang.
Hal yang hampir sama, ungkap Awang lagi, juga terjadi pada proses pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal). Pemda Kaltim kata Awang, banyak menghadapi kendala. Di antaranya yaitu belum adanya kepastian UU Tata Ruang yang menangani kebijakan penetapan wilayah, sehingga sulit untuk disinergikan.