Daerah Dijatah 65 Ribu Kursi
Selasa, 24 Juni 2014 – 02:01 WIB
Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun. (sam/jpnn)